PT Citatah Setujui 3 Tuntutan Karyawan
Dibaca: 2 kali
PANGKEP -- Aksi demo ratusan karyawan PT Citatah TBk bersama DPC
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP-KEP) berakhir.
Tiga poin tuntutan karyawan diantaranya, kenaikan upah berkala Tahun
2012 yang merupakan selisih dari upah minimum sektoral (UMS) dari Tahun
2011 ke Tahun 2012 sebesar Rp 154 ribu, uang makan yang dipisahkan dari
gaji pokok serta merevisi kembali perjanjian kerja bersama (PKB) antara
Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan (SP KEP) PT Citatah kepada pihak manajemen disepakati PT
Citatah.
"Aksi mogok kerja telah berakhir sejak tanggal 3 Februari lalu, dengan
sejumlah kesepakatan," beber Ketua DPC FSP-KEP Kadir Emo, beberapa waktu
lalu.
Menurutnya, tuntutan karyawan yang disepakati pihak PT Citatah TBk yakni
kenaikan upah Rp 154 ribu yang berlaku dari Januari hingga Desember
2012, revisi PKB yang mulai dibahas sejak tanggal 6 Februari hingga
adanya kesepakatan dan tunjangan uang makan disepakati Rp 60 ribu
perbulan kepada semua karyawan.
"Jadi total kenaikan hasil perjuangan bersama termasuk para wakil rakyat
di DPRD sebesar Rp 214 ribu perbulan," tegasnya. Ditambahkannya bahwa
untuk pembahasan PKB selain di dampingi DPC FSP-KEP, pihak Dinas Tenaga
Kerja juga terlibat.
sumber : parepos.co.id
0 Komentar :
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 33
Total pengunjung : 39936
Pengunjung Online: 0