Beranda » Berita » 10 PNS Indispliner Kena Sanksi
Rabu, 08 Februari 2012 - 18:54:21 WITA

10 PNS Indispliner Kena Sanksi

Posted : Mardin
Dibaca: 2 kali

PANGKEP -- Keseriusan dalam penegakan sanksi bagi PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep bukan hanya isapan jempol belaka. Sanksi mulai diberlakukan dan diberikan kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan pegawai sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebanyak 10 PNS lingkup Dinas Kesehatan mendapatkan sanksi indisipliner berupa penahanan dana insentif bagi daerah terpencil serta penundaan kenaikan pangkat. Hal tersebut diungkapkan Kadis Kesehatan, dr Hj Indriaty Latief, Senin, 6 Februari, di sela-sela kegiatan zikir di rujab bupati Pangkep. "Ada 10 perawat kesehatan yang dikenakan sanksi berupa penahanan dana insentif dan penundaan kenaikan pangkat akibat indisipliner," bebernya. Indriaty berharap, pemberian sanksi tersebut dapat menjadi sebuah pembelajaran bagi PNS lainnya, terkhusus lingkup Dinas Kesehatan. Mekanisme pemberian sanksi sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terpisah, Kepala Inspektorat, HM Yasin mengungkapkan bahwa penegakan sanksi tersebut bertujuan agar seorang PNS maupun CPNS dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan aturan. Selain itu, pimpinan satuan kerja (SKPD) diminta untuk lebih berperan dalam membina setiap pegawai di lingkungannya. Selain pemberian sanksi oleh dinas kesehatan, sebanyak kurang lebih 30 tenaga guru, pengawas lingkup dinas pendidikan, pemuda dan olahraga yang terindikasi indisipliner juga telah membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut menyatakan kesiapan mereka dipecat kalau kembali menyalahi aturan, dan itu berlaku bagi semua PNS.

sumber : parepos.co.id


0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama
Website
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)