10 PNS Indispliner Kena Sanksi
Dibaca: 2 kali
PANGKEP -- Keseriusan dalam penegakan sanksi bagi PNS di lingkup
Pemerintah Kabupaten Pangkep bukan hanya isapan jempol belaka. Sanksi
mulai diberlakukan dan diberikan kepada pegawai yang terbukti melanggar
aturan pegawai sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sebanyak 10 PNS lingkup Dinas Kesehatan mendapatkan sanksi
indisipliner berupa penahanan dana insentif bagi daerah terpencil serta
penundaan kenaikan pangkat.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Kesehatan, dr Hj Indriaty Latief, Senin, 6
Februari, di sela-sela kegiatan zikir di rujab bupati Pangkep.
"Ada 10 perawat kesehatan yang dikenakan sanksi berupa penahanan dana
insentif dan penundaan kenaikan pangkat akibat indisipliner," bebernya.
Indriaty berharap, pemberian sanksi tersebut dapat menjadi sebuah
pembelajaran bagi PNS lainnya, terkhusus lingkup Dinas Kesehatan.
Mekanisme pemberian sanksi sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terpisah, Kepala Inspektorat,
HM Yasin mengungkapkan bahwa penegakan sanksi tersebut bertujuan agar
seorang PNS maupun CPNS dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai ketentuan aturan. Selain itu, pimpinan satuan kerja (SKPD)
diminta untuk lebih berperan dalam membina setiap pegawai di
lingkungannya.
Selain pemberian sanksi oleh dinas kesehatan, sebanyak kurang lebih 30
tenaga guru, pengawas lingkup dinas pendidikan, pemuda dan olahraga yang
terindikasi indisipliner juga telah membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut menyatakan kesiapan mereka dipecat kalau
kembali menyalahi aturan, dan itu berlaku bagi semua PNS.
sumber : parepos.co.id
0 Komentar :
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 33
Total pengunjung : 39936
Pengunjung Online: 0