PNS Diminta Netral di Pilgub
Dibaca: 2 kali
PANGKEP -- Meski Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru akan
dilaksanakan 2013 mendatang, Inspektorat Kabupaten Pangkep mulai
mengingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) untuk dapat menjaga
netralitasnya.
Inspektorat mengingatkan, monitooring terhadap netralitas PNS itu
wajib dilakukan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja (SKPD).
"Penegakan aturan akan ditegakkan melalui kontrol dan evaluasi, dan
apabila ada PNS yang diduga melanggar tetap akan melalui pemeriksaan
oleh Inspektorat Kabupaten," tegas Kepala Inspektorat Pangkep, HM Yasin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC PPP, Rizaldi Parumpa juga
menggarisbawahi netralitas PNS sebagai abdi negara dan pelayan
masyarakat.
PNS di daerah itu diminta maupun tidak diminta harus tetap menjaga
netralitasnya baik dalam Pilkada maupun Pilgub.
"Harapan agar para birokrat dalam hal ini PNS bisa menjaga netralitas
dan tidak terpengaruh oleh suhu politik yang saat ini mulai memanas, dan
perlu ada sosialisasi atau penindakan tegas," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Pangkep tersebut memaparkan bahwa netralitas PNS telah
diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU tersebut ditegaskan PNS harus netral, yang berarti PNS tidak
bisa berpolitik. Di sisi lain, Rizaldi juga meminta agar inspektorat
bisa melakukan pengawasan sekaligus mengambil tindakan tegas jika
terbukti ada oknum PNS yang ikut terlibat politik.
sumber : parepos.co.id
0 Komentar :
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 33
Total pengunjung : 39936
Pengunjung Online: 0