Beranda » Berita » Pemkab Beri Perlakuan Khusus ke Pemilik Lahan di Segeri
Jumat, 13 Januari 2012 - 16:48:51 WITA

Pemkab Beri Perlakuan Khusus ke Pemilik Lahan di Segeri

Posted : saiful mujib
Dibaca: 2 kali

PANGKEP-Pembebasan lahan pelebaran jalan lintas Barat Sulsel di wilayah Pangkep ternyata masih menemui kendala. Saat ini mencuat pada persoalan pembebasan lahan di Kelurahan Segeri Kecamatan Segeri.
Pasalnya, dari 31 pemilik ruko yang terkena dampak pelebaran jalan poros Pangkep-Barru, sekitar 11 pemilik ruko tanah dan bangunan habis dengan pelaksanaan pelebaran jalan tersebut. Hal tersebut terungkap pada dialog antara masyarakat dari Kecamatan Segeri dengan perwakilan DPRD Pangkep, Kamis 12 Januari, di ruang sidang B Kantor DPRD Pangkep.Bupati Pangkep H Syamsuddin A Hamid SE yang ditemui PARE POS secara terpisah terkait persoalan tersebut mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bagian terkait akan hal tersebut.”Kita tentunya akan melihat dan memperhatikan persoalan tersebut. Bisa jadi pemilik lahan tersebut akan kita berikan sebuah kebijakan khusus untuk penanganannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat HA Muh Ridha Amin yang juga merupakan perwakilan dewan dari wilayah Kecamatan Segeri mengungkapkan kedatangan perwakilan masyarakat tersebut untuk menyampaikan tuntutan terkait persoalan pelebaran jalan. Beberapa persoalan yang disampaikan diantaranya masalah pembayaran ganti rugi dan dampaknya. Muh Ridha mengatakan, harus dipahami masyarakat Segeri sesuai pengalaman, memiliki dasar harga tanah khusus. Olehnya itu mereka mengharapkan agar harga tanah tersebut tidak jauh dari harga referensi mereka sebesar Rp 1.500.000/m2. Selain itu, terdapat juga sebelas rumah yang betul-betul tersapu dengan pelebaran jalan, sesuai ukuran dari jembatan ke utara. Dengan dasar tersebut kata Muh Ridha warga mengharapkan agar kesebelas rumah yang telah turun temurun ditinggali Pemkab bisa mencarikan solusi terbaik dengan mencarikan pergantian tempat tinggal yang baru. Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, masyarakat sempat memperlihatkan blangko yang dibuat pemerintah kecamatan yang menurut mereka mencurigakan dan dianggap tidak transparan.”Kalau tidak mau dicurigai jangan berbuat hal yang mencurigakan. Secara pribadi kita berharap SKPD terkait mencarikan alternatif terbaik dengan masalah tersebut, dan kita tetap mendukung pelebaran jalan tersebut dengan dasar tidak menyengsarakan masyarakat untuk kepentingan umum,”tegasnya. Secara terpisah Kordinator Lapangan Masyarakat Segeri Nur Husain dalam tuntutan meminta agar Pemkab dalam menentukan besarnya jumlah ganti rugi mengedepankan aspek sosial ekonomi dan memperhatikan untuk merelokasi masyarakat yang tanah dan bangunannya habis berjumlah kurang lebih 11 rumah. Nur Husain mengungkap,perhitungan volume bangunan dan ganti rugi bangunan ditolak dengan pertimbangan perhitungan volume bangunan yang dikeluarkan pemerintah hanya sebatas pondasi jalan. Sedangkan menurut masyarakat pondasi jalan ke batas bangunan baru yang ditentukan pemerintah, termasuk bagian yang harus diakumulasi menjadi ganti rugi bangunan. “Untuk ganti rugi tanah masyarakat mempunyai referensi bahwa pada tahun 2010 terjadi transaksi jual beli yang juga merupakan dampak pelebaran jalan dengan nilai Rp 1.500.000/m 2,” pungkasnya.

 

Sumber: parepos.co.id


0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama
Website
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)