Pemkab Beri Perlakuan Khusus ke Pemilik Lahan di Segeri
Dibaca: 2 kali
PANGKEP-Pembebasan lahan pelebaran jalan lintas Barat Sulsel di wilayah
Pangkep ternyata masih menemui kendala. Saat ini mencuat pada persoalan
pembebasan lahan di Kelurahan Segeri Kecamatan Segeri.
Pasalnya, dari 31 pemilik ruko yang terkena dampak pelebaran jalan
poros Pangkep-Barru, sekitar 11 pemilik ruko tanah dan bangunan habis
dengan pelaksanaan pelebaran jalan tersebut. Hal tersebut terungkap pada
dialog antara masyarakat dari Kecamatan Segeri dengan perwakilan DPRD
Pangkep, Kamis 12 Januari, di ruang sidang B Kantor DPRD Pangkep.Bupati
Pangkep H Syamsuddin A Hamid SE yang ditemui PARE POS secara terpisah
terkait persoalan tersebut mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan
koordinasi dengan bagian terkait akan hal tersebut.”Kita tentunya akan
melihat dan memperhatikan persoalan tersebut. Bisa jadi pemilik lahan
tersebut akan kita berikan sebuah kebijakan khusus untuk penanganannya,”
ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Anggota Komisi III dari Fraksi
Demokrat HA Muh Ridha Amin yang juga merupakan perwakilan dewan dari
wilayah Kecamatan Segeri mengungkapkan kedatangan perwakilan masyarakat
tersebut untuk menyampaikan tuntutan terkait persoalan pelebaran jalan.
Beberapa persoalan yang disampaikan diantaranya masalah pembayaran ganti
rugi dan dampaknya.
Muh Ridha mengatakan, harus dipahami masyarakat Segeri sesuai
pengalaman, memiliki dasar harga tanah khusus. Olehnya itu mereka
mengharapkan agar harga tanah tersebut tidak jauh dari harga referensi
mereka sebesar Rp 1.500.000/m2.
Selain itu, terdapat juga sebelas rumah yang betul-betul tersapu dengan
pelebaran jalan, sesuai ukuran dari jembatan ke utara. Dengan dasar
tersebut kata Muh Ridha warga mengharapkan agar kesebelas rumah yang
telah turun temurun ditinggali Pemkab bisa mencarikan solusi terbaik
dengan mencarikan pergantian tempat tinggal yang baru.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, masyarakat sempat
memperlihatkan blangko yang dibuat pemerintah kecamatan yang menurut
mereka mencurigakan dan dianggap tidak transparan.”Kalau tidak mau
dicurigai jangan berbuat hal yang mencurigakan. Secara pribadi kita
berharap SKPD terkait mencarikan alternatif terbaik dengan masalah
tersebut, dan kita tetap mendukung pelebaran jalan tersebut dengan dasar
tidak menyengsarakan masyarakat untuk kepentingan umum,”tegasnya.
Secara terpisah Kordinator Lapangan Masyarakat Segeri Nur Husain dalam
tuntutan meminta agar Pemkab dalam menentukan besarnya jumlah ganti rugi
mengedepankan aspek sosial ekonomi dan memperhatikan untuk merelokasi
masyarakat yang tanah dan bangunannya habis berjumlah kurang lebih 11
rumah. Nur Husain mengungkap,perhitungan volume bangunan dan ganti rugi
bangunan ditolak dengan pertimbangan perhitungan volume bangunan yang
dikeluarkan pemerintah hanya sebatas pondasi jalan. Sedangkan menurut
masyarakat pondasi jalan ke batas bangunan baru yang ditentukan
pemerintah, termasuk bagian yang harus diakumulasi menjadi ganti rugi
bangunan. “Untuk ganti rugi tanah masyarakat mempunyai referensi bahwa
pada tahun 2010 terjadi transaksi jual beli yang juga merupakan dampak
pelebaran jalan dengan nilai Rp 1.500.000/m 2,” pungkasnya.
Sumber: parepos.co.id
0 Komentar :
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 33
Total pengunjung : 39936
Pengunjung Online: 0