Gerilya Partai NasDem di Media Penyiaran
Dibaca: 2 kali
Oleh: Rusdin Tompo (Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan)
Iklan Partai Nasional Demokrat (NasDem) benar-benar bikin gerah
sejumlah elite partai lama. Maraknya iklan partai ini yang baru saja
lolos verifikasi oleh Kemenkum dan HAM menjadi sumbernya.Di media
penyiaran televisi, berita dan iklan partai ini wara-wiri seperti tak
kenal waktu. Ada kesan, Partai NasDem mendapat perlakuan khusus dan
begitu dimanja oleh media penyiaran tertentu. Tak ayal, fakta ini
menarik perhatian Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Kabarnya,
pengaturan iklan politik akan diperketat agar ada perlakuan yang sama
dan adil oleh media terhadap partai-partai yang pengurusnya tak
memiliki media. Selain itu, pengaturan iklan politik yang selama ini
hanya berlaku pada masa kampanye hingga masa tenang tampaknya juga akan
dikaji ulang. Pasalnya, realitas menunjukkan, iklan politik sudah
‘unjuk gigi’ dan ‘curi start’ jauh sebelum hiruk pikuk pesta demokrasi
digelar.
Manuver Pemilik Media
Sulit disangkal bahwa kolaborasi para pemilik media yang menjadi aktor
utama di balik pendirian Partai NasDem membuat partai ini mendapatkan
privilese dalam pemberitaan dan iklan. Ada dua nama bos media penyiaran
yang dikaitkan dengan Partai NasDem. Nama pertama adalah Surya Paloh,
pendiri ormas Nasional Demokrat, yang dikenal sebagai pemilik Media
Group, terdiri dari Metro TV,Harian Media Indonesia, Lampung Post, dan
Borneonews.Nama kedua, yakni Harry Tanoesoedibjo, Ketua Dewan Pakar
Partai NasDem, tak lain merupakan pemilik MNC Group, sebuah jaringan
bisnis media yang, antara lain, membawahi RCTI, Global TV, MNC TV,
Indovision, Harian Seputar Indonesia, dan media onlineOkezone.com.
Kedua nama ini menambah daftar pemilik media yang berafiliasi dengan
partai politik.
Keberadaan pemilik media di panggung politik membuat mereka lincah
bermanuver dengan memanfaatkan kekuatan medianya. Apalagi, partai
dengan visi restorasi Indonesia itu telah mematok target memiliki
struktur kepengurusan di sekira 79 ribu desa se-Indonesia pada April
2012, dan merekrut 10 juta kader sebelum verifikasi peserta Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum, sekaligus memperkuat konsolidasi ideologi
restorasi Indonesia di jajaran pengurusnya, sejak tingkat desa sampai
pusat. Massifnya berita dan iklan partai ini tak lain untuk mendongkrak
popularitasnya, sekaligus menyasar para swing voter demi meraih
elektabilitas partai nantinya. Partai NasDem tahu betul karakteristik
pemilih yang bisa jatuh simpati setelah terpapar rayuan media. Pemilih
di Indonesia lazim diidentifikasi atas pemilih ideologis,
transaksional, dan mobilitatif. Pemilih dengan karakter mobilitatif
inilah yang tengah disasar Partai NasDem.
Serangan udara Partai NasDem ini tak ubahnya gerilya politik. Disebut
gerilya karena kata itu merupakan terjemahan daribahasa Spanyol
“guerrilla” yang secaraharafiahberarti perang kecil. Dapat dikatakan,
Partai NasDem tengah melancarkan perang kecil sebelum maju ke
pertarungan politik sesungguhnya dalam Pemilu 2014. Partai ini hendak
mengingatkan bahwa sebagai partai baru ia patut diperhitungkan. Malah
bukan hanya psywar, partai ini juga tampaknya tengah mengembangkan
strategi dan taktik yang mengutamakan terobosan. Mirip perang gerilya
yang dikenal luas di Indonesia selama perang kemerdekaan, pada periode
1950an. Perang ini terbukti efektif karena dapat mengelabui dan
mengepung musuh/lawan secara tidak terlihat (invisible).
Perumpamaan Partai NasDem melakukan gerilya politik bukannya berlebihan
dan tanpa alasan. Para petinggi partai ini pasti mengetahui celah hukum
pada aturan maintentang iklan politik dan siaran kampanye. Sejauh ini,
memang nyaris tak ada regulasi yang secara tepat dapat digunakan untuk
menjerat Partai NasDem dengan iklan politik dan beritanya yang terlihat
dominan di layar kaca stasiun TV tertentu. Meski UU Penyiaran mengakui
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai
peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi,
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat
sosial namun penjelasan teknisnya masih sangat tidak memadai. Sementara
UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang siaran
kampanye, biasanya diberlakukan secara temporer, hanya dalam suasa
Pemilu/Pemilukada, itu pun pada tahapan tertentu saja.
Redefinisi Iklan Politik
Pengaturan yang jelas dan tegas tentang aturan main iklan politik dan
siaran kampanye tak pelak harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU
Pemilu yang sedang di bahas di DPR RIjika kita menginginkan
penyelenggaraan Pemilu/Pemiluka yang adil, tidak memihak, bermartabat,
dan demokratis. Spirit demokratisasi penyiaran wajib dihormati oleh
siapapun, termasuk pemilik media yang merangkap pemain politik. Sebab,
frekuensi merupakan ranah publik yang tidak patut dibelokkan hanya demi
kepentingan pribadi dan golongan tertentu. Bukankah UU Penyiaran
menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh
mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Walaupun tidak ada jaminan
meluasnya serangan udara akan sebanding dengan hasil perolehan suara
yang diraih. Namun, intensitas iklan dan berita yang disiarkan sebagai
bagian dari agenda setting media untuk menguntungkan partai tertentu,
hanya akan melukai rasa keadilan kita semua.
Lebih dari itu, jika praktik yang sudah menggejala sekarang tidak
segera diantisipasi maka akan mengancam independensi media penyiaran
dan profesionalitas praktisi penyiaran. Independensi media merupakan
sebuah kalimat ideal yang begitu disakralkan ketika kita
memperbincangkan kebebasan pers. Bagi penulis, independensi media
menyiratkan kepercayaan, tanggung jawab, dan integritas. Sekaligus
menggambarkan kejujuran, keteguhan memegang prinsip moral dan etika
profesi. Media wajib tetap patuh dan berpihak pada kebenaran dan tidak
mengorbankan dirinya untuk kepentingan pragmatis kekuasaan. Media
penyiaran sebaiknya tidak mengambil risiko dengan tampil secara terbuka
sebagai penyokong dan corong partai tertentu. Sebaliknya, wajib tetap
menjalankan fungsi kontrol dan perekat sosial dan menjadi ruang
demokrasi bagi berbagai kelompok kepentingan. Bila media penyiaran
terkooptasi dan memilih mengabdi secara total demi ambisi, apalagi
balas dendam politik pemiliknya, tentu sangat disayangkan.
Untuk itu, dalam RUU Pemilu sebaiknya definisi iklan politik dan siaran
kampanye diformulasikan kembali sesuai praktik yang terjadi sekarang.
Kategori iklan politik juga harus jelas, apakah ia termasuk iklan
layanan masyarakat atau iklan komersil. Redefinisi iklan politik dan
siaran kampanye perlu dilakukan mengingat selama ini iklan hanya
mencakup produk barang dan jasa, tidak termasuk penawaran ide dan
gagasan-gagasan. Pansus juga perlu membuat batasan soal frekuensi dan
durasi iklan politik dan siaran kampanye yang dapat ditayangkan dalam
sehari oleh sebuah parpol. Jika tidak, kemungkinan iklan politik hanya
dimonopoli oleh parpol tertentu saja. Bila perlu, membuat aturan yang
memungkinkan dilakukannya audit terhadap siaran iklan politik dan
siaran kampanye, untuk melihat apakah suatu media penyiaran telah
memberikan peluang yang sama dan adil terhadap semua partai, baik dari
sisi penawaran maupun besar tarif. Ketentuan ini bukan hanya terkait
dengan batasan proporsi iklan tapi juga berkaitan dengan aturan dana
kampanye.
Harus diakui, membuat media penyiaran steril dari nuansa dan
kepentingan politik tidaklah mudah, ditengah menyatunya
pengusaha-penguasa-media. Kita tentu tidak ingin menyaksikan media
penyiaran yang tumpul dan kehilangan insting jurnalistik begitu
berhadapan dengan kepentingan politik pemiliknya. Jika itu terjadi,
harapan menjadikan media sebagai pilar keempat demokrasi hanya teori
dalam ruang kelas perkuliahan, bukan praktik nyata dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yang membawa kesejahteraan dan kemaslahatan
bagi masyarakat banyak.
sumber : fajar.co.id
0 Komentar :
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 33
Total pengunjung : 39936
Pengunjung Online: 0