Beranda » Artikel » Kontroversi Remisi Koruptor
Isi Komentar :
Senin, 14 November 2011 - 12:53:55 WITA
Kontroversi Remisi Koruptor
Posted : Mardin
Dibaca: 2 kali
Dibaca: 2 kali
Oleh: Andi Haris (Dosen Sosiologi FISIP Universitas Hasanuddin)
Silang pendapat tentang perlu tidaknya dilakukan moratorium
(penghentian sementara) pemberian remisi bagi terpidana kasus kejahatan
korupsi serta terorisme terus bergulir. Munculnya kontroversi terhadap
masalah ini awalnya dipicu ketika Menteri Hukum dan HAM rencananya
akan memberlakukan kebijakan tentang moratorium untuk memberikan
remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor dan teroris. Tak
pelak lagi, pro kontra pun mencuat ke permukaan sehingga tak heran jika
isu ini lalu menjadi perhatian serius serta bahan diskursus bagi
sejumlah kalangan termasuk di dalamnya kaum akademisi,praktisi
hukum,pejabat pemerintah, tokoh masyarakat,
pengusaha,cendekiawan,mahasiswa serta aktivis LSM. Bagi mereka yang
setuju, menilai jika
moratorium ini sangat efektif untuk tidak berkompromi dengan para
koruptor dan kalau perlu dipermanenkan yang kemudian dituang ke dalam
bentuk Peraturan Pemerintah.Terlebih lagi,dengan maraknya vonis bebas
terhadap terpidana korupsi di beberapa daerah sehingga muncul kembali
gagasan umpamanya sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ICW
(Indonesian Corruption Watch) untuk mengkaji ulang keberadaan
Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di daerah serta melakukan
pembenahan terhadap kinerja para aparat penegak hukum termasuk hakim
Tipikor. Sementara itu, sebaliknya untuk kelompok
yang menolak usulan moratorium remisi beranggapan apabila
kebijakan tersebut dinilainya sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM
serta UU pemasyarakatan.
Entah pandangan mana yang paling layak diterima. Yang
jelas terlepas dari kontroversi tersebut yang pasti kejahatan
korupsi misalnya, khususnya
yang merampok uang rakyat secara leluasa hingga ratusan triliun rupiah
-- termasuk terpidana mega skandal korupsi BLBI dan Bank Century memang
sangat pantas dikategorikan sebagai extra ordinary crime.
Tiliklah contohnya hasil audit yang pernah di laporkan oleh
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa dalam kurun
waktu tujuh tahun terakhir ini telah terjadi penyimpangan
dalam pengelolaan angggaran negara yang menyebabkan menguapnya uang
rakyat sebanyak Rp103 triliun ---Menurut FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) sudah ditindaklanjuti sebanyak Rp37,87 triliun--- dan SBY sendiri juga mengakui hal ini seusai melantik
12 menteri serta 13 wakil menteri hasil
reshuffle kabinet di Istana Negara pada Rabu, 19 oktober 2011.
Yang amat kita sayangkan, sebab ternyata yang menyamun uang
rakyat itu rupanya ada juga segelintir orang yang berasal dari
kalangan pemegang jabatan baik itu di lembaga legislatif,
eksekutif maupun yudikatif mulai dari pusat hingga daerah. Padahal,
idealnya kalau dilihat dari sisi fungsi serta perannya maka
mereka ini justru seharusnya bekerja untuk membangun kepercayaan publik
dengan cara meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu,
mereka yang bergerak di sektor jasa serta bisnis pun tak ketinggalan dan
acapkali terlibat dalam transaksi yang bersifat koruptif
dengan para pengambil keputusan dengan tujuan untuk memuluskan
kegiatan usaha mereka. Fenomena ini dapat kita buktikan lewat
laporan yang bertajuk BPI (Bribe Payers Index) yang dirilis TI
(Transparancy International) tahun 2011 yang menempatkan pengusaha
Indonesia di urutan ke 4 --setelah Rusia (1),China (2) dan Meksiko (3)
-- paling gemar memberi suap/gratifikasi/korupsi saat berinvestasi di
luar negeri dari 28 negara yang disebut dalam laporan itu.
Meski metode survei pemilihan negara lebih didasarkan
pada keterbukaan perdagangan, komparabilitas data, keanggotaan di G20
dan siginifikansi perdagangan, namun ada saja pihak yang masih tetap
meragukan metode dan kualitas survei yang digunakan TI termasuk profil
pengusaha yang dimaksud. Tapi, dengan mengabaikan tentang bagaimana
metode yang digunakan TI dalam menguak praktik suap di
kalangan pebisnis yang berinvestasi di luar negeri, tentu
pastinya kebiasaan seperti ini bukanlah hal baru bagi kita terutama
dalam konteks hubungan antara bisnis dan politik yang nampak pada
adanya kolusi antara pengusaha dengan pejabat pemerintah
dalam mengelola aset negara serta uang rakyat seperti yang
pernah diteliti sebelumnya oleh beberapa pakar misalnya, Richard
Robinson, Kunio Yoshihara, Ian Chalmers, Andrew MacIntyre serta Yahya
Muhaimin. Bahkan model kolusi seperti ini oleh Joel Krieger dalam The Oxford Companion to Politics of The World (1993) dikenal juga dengan istilah Manipulative Corruption
yang mengacu pada usaha yang dilakukan oleh seseorang-- maksudnya
pengusaha --untuk mempengaruhi kebijakan/keputusan pemerintah dalam
rangka untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Oleh sebab itu, mengingat luasnya dampak buruk terhadap
pembangunan yang ditimbulkan oleh ulah para koruptor kelas kakap dalam
menjarah uang serta menyengsarakan kehidupan rakyat sehingga rasanya
cukup logis apabila banyak pihak yang menginginkan
agar para terpidana kasus mega korupsi tersebut patut diganjar dengan
hukuman yang amat berat dengan tujuan untuk memberikan efek jera.Selain
itu, mereka juga berharap sebaiknya pemberian remisi terhadap para
nara pidana baik itu untuk kasus kejahatan tindak pidana korupsi maupun
terorisme harus diperketat sedemikian rupa
sehingga kepercayaan masyarakat bagi tegaknya law enforcement bisa terpelihara.
Demikian juga halnya dengan keberadaan
sejumlah aturan yang bersifat yuridis lainnya seperti Undang-Undang
No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,Undang-Undang Nomor 28
tahun 1999 tentang pemyeleggaraan negara yang
bersih,Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak
pidana pencucian uang serta Peraturan Presiden No.81 tahun 2010 tentang
Grand Design reformasi birokrasi 2010-2025 yang mana kesemua instrumen
ini sebaiknya difungsikan secara optimal dalam upaya untuk
mengatasi berbagai bentuk kejahatan tindak pidana korupsi dan
menghasilkan Governance yang berkualitas di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
sumber : fajar.co.id
0 Komentar :
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 33
Total pengunjung : 39936
Pengunjung Online: 0