Beranda » Artikel » Kontroversi Remisi Koruptor
Senin, 14 November 2011 - 12:53:55 WITA

Kontroversi Remisi Koruptor

Posted : Mardin
Dibaca: 2 kali

Oleh: Andi Haris (Dosen Sosiologi FISIP Universitas Hasanuddin)
Silang pendapat tentang  perlu tidaknya dilakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian remisi bagi terpidana kasus kejahatan korupsi serta terorisme terus  bergulir. Munculnya kontroversi  terhadap masalah ini awalnya dipicu  ketika  Menteri Hukum dan HAM rencananya akan memberlakukan kebijakan tentang  moratorium  untuk memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor dan teroris. Tak pelak lagi, pro kontra pun mencuat ke permukaan sehingga tak heran jika isu ini lalu menjadi perhatian serius serta bahan diskursus bagi sejumlah kalangan termasuk di dalamnya kaum akademisi,praktisi hukum,pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, pengusaha,cendekiawan,mahasiswa serta aktivis LSM. Bagi mereka yang setuju, menilai jika moratorium ini sangat efektif untuk tidak berkompromi dengan para koruptor dan kalau perlu dipermanenkan yang kemudian dituang ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah.Terlebih lagi,dengan maraknya vonis bebas terhadap terpidana korupsi di beberapa daerah sehingga muncul kembali gagasan umpamanya sebagaimana yang  pernah disampaikan oleh ICW (Indonesian Corruption Watch)  untuk mengkaji ulang keberadaan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di daerah serta melakukan pembenahan terhadap kinerja para aparat penegak hukum termasuk hakim Tipikor. Sementara itu, sebaliknya untuk kelompok yang menolak usulan moratorium remisi  beranggapan  apabila kebijakan tersebut dinilainya sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM serta UU pemasyarakatan.      

Entah pandangan mana yang paling layak diterima. Yang jelas terlepas dari kontroversi tersebut yang pasti kejahatan korupsi misalnya, khususnya   yang merampok uang rakyat secara leluasa hingga ratusan triliun rupiah -- termasuk terpidana mega skandal korupsi BLBI dan Bank Century memang sangat pantas dikategorikan sebagai extra ordinary crime.

Tiliklah contohnya hasil audit yang pernah di laporkan oleh BPK (Badan Pemeriksa   Keuangan) bahwa dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir ini telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan angggaran negara yang menyebabkan menguapnya uang rakyat sebanyak Rp103 triliun ---Menurut FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) sudah ditindaklanjuti sebanyak Rp37,87 triliun--- dan SBY sendiri juga mengakui hal ini seusai melantik 12 menteri   serta 13 wakil menteri hasil   reshuffle kabinet di Istana Negara pada Rabu, 19 oktober 2011.

Yang amat kita sayangkan, sebab ternyata   yang menyamun uang rakyat itu rupanya ada juga segelintir orang yang berasal dari kalangan pemegang jabatan baik itu di lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif mulai dari pusat hingga daerah. Padahal, idealnya kalau   dilihat dari sisi fungsi serta perannya maka  mereka ini justru seharusnya bekerja untuk membangun kepercayaan publik dengan cara  meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu, mereka yang bergerak di sektor jasa serta bisnis pun tak ketinggalan dan acapkali terlibat dalam transaksi yang bersifat koruptif dengan para pengambil keputusan dengan tujuan untuk memuluskan kegiatan usaha mereka. Fenomena ini dapat kita buktikan lewat laporan yang bertajuk BPI (Bribe Payers Index) yang dirilis TI (Transparancy International) tahun 2011 yang menempatkan pengusaha Indonesia di urutan ke 4 --setelah Rusia (1),China (2) dan Meksiko (3) -- paling gemar memberi suap/gratifikasi/korupsi saat berinvestasi di luar negeri dari 28 negara yang disebut dalam laporan itu.

Meski metode survei pemilihan negara lebih didasarkan pada keterbukaan perdagangan, komparabilitas data, keanggotaan di G20 dan siginifikansi perdagangan, namun ada saja pihak yang masih tetap meragukan  metode dan kualitas survei yang digunakan TI termasuk profil pengusaha yang dimaksud.  Tapi, dengan mengabaikan tentang bagaimana metode yang digunakan TI dalam menguak praktik suap di kalangan pebisnis yang berinvestasi di luar negeri, tentu pastinya kebiasaan seperti ini bukanlah hal baru  bagi kita terutama dalam konteks hubungan antara bisnis dan politik yang nampak pada adanya kolusi antara pengusaha dengan pejabat pemerintah   dalam mengelola aset negara serta uang rakyat seperti yang pernah diteliti sebelumnya oleh beberapa pakar misalnya, Richard Robinson, Kunio Yoshihara, Ian Chalmers, Andrew MacIntyre serta Yahya Muhaimin. Bahkan model kolusi seperti ini oleh Joel Krieger dalam The Oxford Companion to Politics of The World (1993) dikenal juga dengan istilah Manipulative Corruption  yang mengacu pada usaha yang dilakukan oleh seseorang-- maksudnya pengusaha --untuk mempengaruhi kebijakan/keputusan pemerintah dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang  sebesar-besarnya.

Oleh sebab itu, mengingat luasnya dampak buruk terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh ulah para koruptor kelas kakap dalam menjarah uang serta menyengsarakan kehidupan rakyat sehingga rasanya cukup logis apabila banyak pihak yang  menginginkan agar para terpidana kasus mega korupsi tersebut patut diganjar dengan hukuman yang amat berat dengan tujuan untuk memberikan efek jera.Selain itu, mereka juga berharap sebaiknya pemberian remisi  terhadap para  nara pidana baik itu untuk kasus kejahatan tindak pidana korupsi maupun terorisme harus diperketat sedemikian rupa sehingga kepercayaan masyarakat bagi tegaknya law enforcement bisa terpelihara.

Demikian juga halnya dengan keberadaan sejumlah aturan yang bersifat yuridis lainnya seperti Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang pemyeleggaraan negara yang bersih,Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang serta Peraturan Presiden No.81 tahun 2010 tentang Grand Design reformasi birokrasi 2010-2025 yang mana kesemua instrumen ini sebaiknya difungsikan secara optimal dalam upaya untuk mengatasi berbagai bentuk kejahatan tindak pidana korupsi dan menghasilkan Governance yang berkualitas di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
 
sumber : fajar.co.id


0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama
Website
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)