Beranda » Artikel » Menggugat Nyayian Marsuki Alie
Isi Komentar :
Senin, 05 September 2011 - 07:26:39 WITA
Menggugat Nyayian Marsuki Alie
Posted : Mardin
Dibaca: 2 kali
Dibaca: 2 kali
Oleh: Acram Mappaona Azis (Direktur Advokasi Makassar Law Institut)
Penggunaan istilah nyanyian belakangan ini menjadi populer. Istilah
tersebut merupakan khiasan yang digunakan untuk mengkonversi istilah
petunjuk yang dikenal dalam hukum acara kita. Jadi, segala sesuatu yang
pernah disampaikan Nazaruddin, tersangka dugaan penyalahgunaan uang
negara melalui media informal, sebenarnya berisikan petunjuk yang
diperoleh dari suatu proses investigasi jurnalistik. Bukan suatu
petunjuk yang diperoleh dari suatu proses investigasi hukum, atau suatu
proses penyelidikan lebih lanjut mengenai suatu peristiwa pidana yang
dilakukan oleh penyidik. Bagaimana untuk menjadikannya sebagai suatu
fakta hukum? Disinilah masyarakat yang diwakili oleh para pengamat dan
institusi hukum kemudian mengalami missmatch. Hanya ilmu hukum
spesifik yang dapat memainkan peran penafsiran dapat meluruskannya.
Antara lain sosiologi hukum dan psikologi hukum.
Terlepas dari kerangka teoritis tersebut, ada satu hal menarik
dalam perjalanan untuk menguak tabir korupsi di belantara hukum kita.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan proyek wisma atlit
diawali dengan tertangkap tangannya beberapa pihak sedang menyarahkan
cek kepada seorang pejabat negara. Proses hukum terhadap orang-orang
tersebut yang kemudian menimbulkan fakta hukum baru, yang akhirnya
menggiring opini publik dalam suatu dugaan konspirasi besar. Kasus
Nazaruddin sebenarnya sederhana, jika Nazaruddin diperlakukan sama
dengan orang-orang yang telah dihadapkan ke persidangan. Langsung
ditangkap, diperiksa dan kemudian akan menimbulkan fakta hukum baru.
Kami lebih cenderung menyebut kasus ini sebagai kecelakaan sejarah
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam perjalanan kasus Nazaruddin, kita sebenarnya dihentakkan
dengan sebuah “nyanyian” dari Marzuki Alie, Ketua DPR. Sangat
disayangkan karena opini terjebak dalam eksistensi seorang Marzuki Alie
sebagai Ketua DPR dan sebagai warga negara yang berhak menyampaikan
pemikiran untuk menjadikan bangsa ini lebih baik, khususnya dalam
pencegahan tindak pidana korupsi. Setidaknya ada 2 (dua) gagasan Marzuki
Alie yang disampaikan. Pertama, penyelesaian kasus korupsi melalui
negosiasi, Kedua, pencegahan korupsi dengan pembatasan transaksi tunai.
Untuk gagasan pertama, sebenarnya bukan hal baru, seringkali
diwacanakan, namun harus terbantahkan oleh kerangka hukum formil kita.
Karena korupsi merupakan delik khusus, dan tidak dirumuskan sebagai
delik aduan, maka perdamaian tidak menghapuskan kejahatan. Secara
historikal dan filosofis, belum ada teori yang bisa membenarkan gagasan
yang pertama tadi. Terlebih jika diperhadapkan dengan teori-teori
ekonomi yang menyebutkan bahwa modal menghasilkan keuntungan. Bisa saja
menjadi preseden buruk jika gagasan pertama diterapkan. Seseorang dapat
melakukan korupsi, kemudian uang diinvestasikan, setelah menuai hasil
kemudian dikembalikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya
manfaat kesejahteraan yang bisa diperoleh masyarakat, yang selanjutnya
menimbulkan kerugian lebih besar.
Mengenai gagasan yang kedua (pembatasan transaksi tunai), ini tidak
menarik di publik yang terlanjur menyimpulkan bahwa korupsi itu sudah
menjadi bagian dari budaya. Kami tidak sepakat jika korupsi itu disebut
sebagai budaya. Perumusan korupsi dalam rumusan delik perlu dipahami
sebagai suatu perbuatan. Perbuatan ini terkait dengan kewenangan dan
keuangan negara. Analogi yang digunakan dalam mencapai kesimpulan bahwa
korupsi merupakan budaya, berangkat dari hal-hal yang sering dilakukan
mayoritas rakyat. Contohnya: mahasiswa yang membagikan hidangan sahur
kepada polisi lalulintas yang bertugas di bulan Ramadan. Apakah
pemberian ini bagian dari korupsi? Apakah ketika para mahasiswa itu
melakukan perbuatan melanggar hukum kemudian tidak diproses sesuai
dengan ketentuan hukum? Contoh berikutnya adalah tentang parcel atau
paket lebaran. Seorang pengusaha yang menjalankan usaha dengan tidak
melawan hukum, kemudian memberikan parcel kepada Kapolres, Kepala
Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri. Pengusaha tersebut tidak
terkait dengan suatu perkara, dan tidak bermaksud memberikan parcel
tersebut sebagai “investasi perkara”. Apakah ini juga salah menurut
asas-asas umum pemerintahan yang baik? Atau memang kita mengarahkan
negara ini menjadi negara yang apatis, atau dalam bahasa informal, loe
itu loe, gue itu gue. Tidak ada silaturahmi. Bukankah secara psikologis
ini justru memenjarakan naluri sosial kolektif kita sebagai bangsa?
Kembali ke gagasan Marzuki Alie mengenai pembatasan transaksi.
Instrumen formal telah menunjang hal tersebut dengan adanya regulasi
Anti Pencucian Uang, yang juga melahirkan sebuah lembagai dengan nama
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewenangan PPATK
memang masih fokus pada institusi perbankan, namun itu bisa dan memang
sedang dalam proses untuk diperluas ke institusi pasar modal.
Angka maksimal transaksi tunai yang diajukan Marzuki Ali sebesar
Rp5.000.000,-. Ini menarik. Tidak ada jaminan bahwa jika menjadi beleid
pembatasan transaksi tersebut dapat mencegah korupsi secara
keseluruhan, namun hal tersebut akan mencegah kerugian dalam jumlah yang
lebih besar, dan mempermudah early warning signal dalam mendeteksi sebuah perbuatan korupsi. Lebih luas lagi, dalam hal pemberantasan terorisme hal ini akan menjadi efektif.
Dengan pembatasan transaksi tunai, segala bentuk transaksi dapat
terdeteksi, apakah transaksi dalam jumlah besar itu normal atau
abnormal. Misalnya: rekanan pemerintah menerima pembayaran termyn,
kemudian pengusaha tersebut menggunakannya untuk membiayai proyek, maka
aliran dana dapat jelas, kepada siapa rekanan tersebut memberikan
pembayaran, dan mempergunakan keuntungan dari proyek tersebut. Dari sisi
perpajakan, hal ini akan membantu untuk mendeteksi penghindaran pajak
dari rekanan tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana jika uang itu untuk
membayar upah kerja (jika proyek bersifat fisik), hal ini tentu dapat
dijawab dengan mewajibkan seluruh pekerja untuk memiliki rekening bank.
Hal ini akan membantu pengawasan dalam hal penerapan upah minimum
sebagaimana diamanatkan UU Ketenagakerjaan dan perhitungan pajak
penghasilan. Jadi, nyaris tidak ada alibi untuk tidak menerbitkan beleid pembatasan transaksi tunai sebagaimana dinyanyikan Marsuki Alie.
Bahkan dalam hal terjadi disaster, misalnya dalam penyaluran
bantuan sosial yang juga seringkali bermasalah, maka hal ini dapat
dilakukan melalui mekanisme perbankan. Untuk disaster, seperti halnya
dalam kasus penyaluran bantuan kepada eksodus daerah konflik, sudah
dilakukan melalui perbankan.
Untuk mendukung beleid pembatasan transaksi tunai tersebut,
maka beban terberat ada di pundak perbankan. Tetapi, secara general,
kita patut berbangga dengan perbankan yang ada di Indonesia, dimana
teknologi informasi sudah menjadi basic core operational. Perbankan tentu sangat siap menjalankannya. Tentu diharapkan perbankan tetap teguh memegang prinsip know your costumer principple.
Kendala utama yang dihadapi sebenarnya adalah perilaku “uang bawah
bantal”. Masyarakat masih meragukan keamanan dan kenyamanan uang di
perbankan. Terlebih jika kita menggunakan asumsi, bahwa perilaku berbank
masyarakat kita masih rendah. Meskipun Bank Indonesia telah menggelar
kampanye Ayo ke Bank, namun hal tersebut tidak secara terus menerus dan
sistematis dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bersifat massal. Beda
halnya dengan iklan partai politik dan institusi negara lainnya yang
memerangi perambokan BBM bersubsidi, anti narkotika dan bahkan iklan
tentang salah satu badan peradilan. Ini hanya tantangan dan jika
dipaksakan melalui suatu beleid, maka masyakarakt akan dengan cepat beradaptasi.
Jika kita terus berdebat dalam tataran konspirasi korupsi, maka
kita tidak akan pernah dapat memberantasnya. Hal ini karena terkait
dengan sistem yang kita gunakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi. Teknologi informasi justru dimanfaatkan untuk
mempertajam konspirasi. Pembatasan transaksi tunai, jika diterapkan,
maka korupsi akan mati dengan sendirinya. Beleid tersebut akan menjadi
racun bagi orang-orang yang bermaksud melakukan korupsi. Kalaupun ada,
maka jumlah kerugian negara tidak terlalu besar dan lebih mudah
terdeteksi. Pembatasan transaksi bukan untuk penindakan melainkan
pencegahan, dan keduanya merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan.
Sudah saatnya KPK yang masih memiliki kewenangan dalam hal penindakan
dan pencegahan dapat merumuskan metode ini, dibandingkan hanya membuat
stiker, poster dan kantin-kantin.
Sumber : fajar.co.id
0 Komentar :
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 33
Total pengunjung : 39936
Pengunjung Online: 0