Beranda » Artikel » Menggugat Nyayian Marsuki Alie
Senin, 05 September 2011 - 07:26:39 WITA

Menggugat Nyayian Marsuki Alie

Posted : Mardin
Dibaca: 2 kali


Oleh: Acram Mappaona Azis (Direktur Advokasi Makassar Law Institut)

Penggunaan istilah nyanyian belakangan ini menjadi populer. Istilah tersebut merupakan khiasan yang digunakan untuk mengkonversi istilah petunjuk yang dikenal dalam hukum acara kita. Jadi, segala sesuatu yang pernah disampaikan Nazaruddin, tersangka dugaan penyalahgunaan uang negara melalui media informal, sebenarnya berisikan petunjuk yang diperoleh dari suatu proses investigasi jurnalistik. Bukan suatu petunjuk yang diperoleh dari suatu proses investigasi hukum, atau suatu proses penyelidikan lebih lanjut mengenai suatu peristiwa pidana yang dilakukan oleh penyidik. Bagaimana untuk menjadikannya sebagai suatu fakta hukum? Disinilah masyarakat yang diwakili oleh para pengamat dan institusi hukum kemudian mengalami missmatch. Hanya ilmu hukum spesifik yang dapat memainkan peran penafsiran dapat meluruskannya. Antara lain sosiologi hukum dan psikologi hukum.

Terlepas dari kerangka teoritis tersebut, ada satu hal menarik dalam perjalanan untuk menguak tabir korupsi di belantara hukum kita. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan proyek wisma atlit diawali dengan tertangkap tangannya beberapa pihak sedang menyarahkan cek kepada seorang pejabat negara. Proses hukum terhadap orang-orang tersebut yang kemudian menimbulkan fakta hukum baru, yang akhirnya menggiring opini publik dalam suatu dugaan konspirasi besar. Kasus Nazaruddin sebenarnya sederhana, jika Nazaruddin diperlakukan sama dengan orang-orang yang telah dihadapkan ke persidangan. Langsung ditangkap, diperiksa dan kemudian akan menimbulkan fakta hukum baru. Kami lebih cenderung menyebut kasus ini sebagai kecelakaan sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam perjalanan kasus Nazaruddin, kita sebenarnya dihentakkan dengan sebuah “nyanyian” dari Marzuki Alie, Ketua DPR. Sangat disayangkan karena opini terjebak dalam eksistensi seorang Marzuki Alie sebagai Ketua DPR dan sebagai warga negara yang berhak menyampaikan pemikiran untuk menjadikan bangsa ini lebih baik, khususnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Setidaknya ada 2 (dua) gagasan Marzuki Alie yang disampaikan. Pertama, penyelesaian kasus korupsi melalui negosiasi, Kedua, pencegahan korupsi dengan pembatasan transaksi tunai. Untuk gagasan pertama, sebenarnya bukan hal baru, seringkali diwacanakan, namun harus terbantahkan oleh kerangka hukum formil kita. Karena korupsi merupakan delik khusus, dan tidak dirumuskan sebagai delik aduan, maka perdamaian tidak menghapuskan kejahatan. Secara historikal dan filosofis, belum ada teori yang bisa membenarkan gagasan yang pertama tadi. Terlebih jika diperhadapkan dengan teori-teori ekonomi yang menyebutkan bahwa modal menghasilkan keuntungan. Bisa saja menjadi preseden buruk jika gagasan pertama diterapkan. Seseorang dapat melakukan korupsi, kemudian uang diinvestasikan, setelah menuai hasil kemudian dikembalikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya manfaat kesejahteraan yang bisa diperoleh masyarakat, yang selanjutnya menimbulkan kerugian lebih besar.

Mengenai gagasan yang kedua (pembatasan transaksi tunai), ini tidak menarik di publik yang terlanjur menyimpulkan bahwa korupsi itu sudah menjadi bagian dari budaya. Kami tidak sepakat jika korupsi itu disebut sebagai budaya. Perumusan korupsi dalam rumusan delik perlu dipahami sebagai suatu perbuatan. Perbuatan ini terkait dengan kewenangan dan keuangan negara. Analogi yang digunakan dalam mencapai kesimpulan bahwa korupsi merupakan budaya, berangkat dari hal-hal yang sering dilakukan mayoritas rakyat. Contohnya: mahasiswa yang membagikan hidangan sahur kepada polisi lalulintas yang bertugas di bulan Ramadan. Apakah pemberian ini bagian dari korupsi? Apakah ketika para mahasiswa itu melakukan perbuatan melanggar hukum kemudian tidak diproses sesuai dengan ketentuan hukum? Contoh berikutnya adalah tentang parcel atau paket lebaran. Seorang pengusaha yang menjalankan usaha dengan tidak melawan hukum, kemudian memberikan parcel kepada Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri. Pengusaha tersebut tidak terkait dengan suatu perkara, dan tidak bermaksud memberikan parcel tersebut sebagai “investasi perkara”. Apakah ini juga salah menurut asas-asas umum pemerintahan yang baik? Atau memang kita mengarahkan negara ini menjadi negara yang apatis, atau dalam bahasa informal, loe itu loe, gue itu gue. Tidak ada silaturahmi. Bukankah secara psikologis ini justru memenjarakan naluri sosial kolektif kita sebagai bangsa?

Kembali ke gagasan Marzuki Alie mengenai pembatasan transaksi. Instrumen formal telah menunjang hal tersebut dengan adanya regulasi Anti Pencucian Uang, yang juga melahirkan sebuah lembagai dengan nama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewenangan PPATK memang masih fokus pada institusi perbankan, namun itu bisa dan memang sedang dalam proses untuk diperluas ke institusi pasar modal.

Angka maksimal transaksi tunai yang diajukan Marzuki Ali sebesar Rp5.000.000,-. Ini menarik. Tidak ada jaminan bahwa jika menjadi beleid pembatasan transaksi tersebut dapat mencegah korupsi secara keseluruhan, namun hal tersebut akan mencegah kerugian dalam jumlah yang lebih besar, dan mempermudah early warning signal dalam mendeteksi sebuah perbuatan korupsi. Lebih luas lagi, dalam hal pemberantasan terorisme hal ini akan menjadi efektif.

Dengan pembatasan transaksi tunai, segala bentuk transaksi dapat terdeteksi, apakah transaksi dalam jumlah besar itu normal atau abnormal. Misalnya: rekanan pemerintah menerima pembayaran termyn, kemudian pengusaha tersebut menggunakannya untuk membiayai proyek, maka aliran dana dapat jelas, kepada siapa rekanan tersebut memberikan pembayaran, dan mempergunakan keuntungan dari proyek tersebut. Dari sisi perpajakan, hal ini akan membantu untuk mendeteksi penghindaran pajak dari rekanan tersebut.

Pertanyaan yang kemudian muncul, bagaimana jika uang itu untuk membayar upah kerja (jika proyek bersifat fisik), hal ini tentu dapat dijawab dengan mewajibkan seluruh pekerja untuk memiliki rekening bank. Hal ini akan membantu pengawasan dalam hal penerapan upah minimum sebagaimana diamanatkan UU Ketenagakerjaan dan perhitungan pajak penghasilan. Jadi, nyaris tidak ada alibi untuk tidak menerbitkan beleid pembatasan transaksi tunai sebagaimana dinyanyikan Marsuki Alie.

Bahkan dalam hal terjadi disaster, misalnya dalam penyaluran bantuan sosial yang juga seringkali bermasalah, maka hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme perbankan. Untuk disaster, seperti halnya dalam kasus penyaluran bantuan kepada eksodus daerah konflik, sudah dilakukan melalui perbankan.

Untuk mendukung beleid pembatasan transaksi tunai tersebut, maka beban terberat ada di pundak perbankan. Tetapi, secara general, kita patut berbangga dengan perbankan yang ada di Indonesia, dimana teknologi informasi sudah menjadi basic core operational. Perbankan tentu sangat siap menjalankannya. Tentu diharapkan perbankan tetap teguh memegang prinsip know your costumer principple.

Kendala utama yang dihadapi sebenarnya adalah perilaku “uang bawah bantal”. Masyarakat masih meragukan keamanan dan kenyamanan uang di perbankan. Terlebih jika kita menggunakan asumsi, bahwa perilaku berbank masyarakat kita masih rendah. Meskipun Bank Indonesia telah menggelar kampanye Ayo ke Bank, namun hal tersebut tidak secara terus menerus dan sistematis dilaksanakan dalam bentuk kegiatan bersifat massal. Beda halnya dengan iklan partai politik dan institusi negara lainnya yang memerangi perambokan BBM bersubsidi, anti narkotika dan bahkan iklan tentang salah satu badan peradilan. Ini hanya tantangan dan jika dipaksakan melalui suatu beleid, maka masyakarakt akan dengan cepat beradaptasi.

Jika kita terus berdebat dalam tataran konspirasi korupsi, maka kita tidak akan pernah dapat memberantasnya. Hal ini karena terkait dengan sistem yang kita gunakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Teknologi informasi justru dimanfaatkan untuk mempertajam konspirasi. Pembatasan transaksi tunai, jika diterapkan, maka korupsi akan mati dengan sendirinya. Beleid tersebut akan menjadi racun bagi orang-orang yang bermaksud melakukan korupsi. Kalaupun ada, maka jumlah kerugian negara tidak terlalu besar dan lebih mudah terdeteksi. Pembatasan transaksi bukan untuk penindakan melainkan pencegahan, dan keduanya merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Sudah saatnya KPK yang masih memiliki kewenangan dalam hal penindakan dan pencegahan dapat merumuskan metode ini, dibandingkan hanya membuat stiker, poster dan kantin-kantin.
 
Sumber : fajar.co.id


0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama
Website
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)