Beranda » Artikel » Benang Kusut Illegal Fishing
Isi Komentar :
Selasa, 31 Agustus 2010 - 20:17:28 WITA
Benang Kusut Illegal Fishing
Posted : Mardin
Dibaca: 2 kali
Dibaca: 2 kali
Oleh Aspiannor Masrie Sekretaris Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, FISIP Unhas
Bercermin dari kasus illegal fishing, sudah saatnya potensi sumber daya ikan Indonesia dimanfaatkan secara penuh oleh masyarakat Indonesia sendiri. Apabila tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka program minapolitan hanya akan menjadi jargon seperti program-program sebelumnya
Penembakan dan penahanan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Polisi Diraja Malaysia di perairan Bintan, Kepulauan Riau tanggal 13 Agustus yang terkait dengan illegal fishing bukan baru pertama kalinya terjadi. Menurut Data Kementerian Kelautan dan Perikanan, menunjukan sampai akhir Juni 2010 tercatat dari 116 kapal ikan ilegal yang tertangkap kapal pengawas perikanan, 112 di antaranya merupakan kapal ikan asing, termasuk kapal Malaysia. Maraknya illegal fishing di Indonesia disebabkan kurangnya monitoring aparat penegak hukum dan potensi sumber daya ikan Indonesia yang melimpah diestimasikan mencapai 6,4 juta ton per tahunnya. Sehingga, kapal-kapal pencuri ikan berbendera asing tanpa rasa takut berkeliaran di wilayah hukum Indonesia. Ironisnya, dalam menaggani kasus illegal fishing di sekitar Pulau Bintan, Pemerintah Indonesia mempertaruhkan masa depan penegakan hukum di laut dengan menukar guling pembebasan petugas Departemen Kelautan Perikanan (DKP) yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, dengan tersangka pencuri ikan asal Malaysia, sebagaimna ditegaskan dalam UU No 45/2009 tentang Perikanan. Kasus illegal fishing oleh kapal-kapal asing di wilayah perairan Indonesia sudah mengancam kedaulatan wilayah Indonesia. Disamping itu, mengancam keamanan nelayan Indonesia khususnya nelayan-nelayan tradisional.
Dalam melakukan penangkapan secara ilegal, nelayan asing sering kali menembaki nelayan-nelayan tradisional yang sedang melakukan penangkapan ikan di fishing ground yang sama. Bercermin dari kasus illegal fishing, sudah saatnya potensi sumber daya ikan Indonesia dimanfaatkan secara penuh oleh masyarakat Indonesia sendiri. Apabila tidak secepatnya ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka program minapolitan hanya akan menjadi jargon seperti program-program sebelumnya-seperti, Protekan 2003, Gerbang Mina Bahari, dan Revitalisasi Perikanan yang belum mampu mengatasi maraknya kasus illegal fishing di Indonesia. Dengan demikian, pemberantasannya sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, pemerintah dan para pemangku kepentingan perikanan dan kelautan lainnya perlu bekerja sama untuk memberantasnya. Indonesia Merugi Dalam catatan FAO (Food and Agriculture Organization/), negara berkembang termasuk Indonesia mengalami kerugian yang mencapai 30 miliar dolar AS akibat dari illegal fishing. Estimasi FAO, sekitar 25 persen hasil perikanan dunia berasal dari penangkapan ikan ilegal. Data tersebut diperkuat hasil penelitian David J Agnew dari Imperial College London, Inggris, berjudul Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing dipublikasi dalam jurnal Plos One (25/2/09) bahwa penangkapan ikan ilegal dan tak terlaporkan di 54 negara di dunia diestimasi memiliki nilai antara 10û23,5 miliar dolar AS atau setara dengan 11û26 juta ton per tahunnya. Sedangkan, kasus illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) disinyalir meningkat setiap tahun dan negara kehilangan 6 juta ton sumberdaya ikan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Berdasarkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia sebagi negara maritim seharusnya menjadi produsen ikan dunia. Faktanya, justru Thailand menjadi produsen ikan kalengan dan Filipina menjadi eksportir ikan tuna terbesar di dunia. Sedangkan, wilayah laut kedua negara tidak seluas Indonesia, dimana berdasarkan berbagai hasil penelitian ikan-ikannya dicuri dari perairan Indonesia. Para pelaku illegal fishing telah memanfaatkan kelengahan Indonesia dalam mengawasi perairannya. Menurut data KKP (2010) menunjukkan sepanjang Januari-Juni 2010, kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan didominasi oleh Malaysia, Vietnam, Thailand, RRC, dan Filipina. Berbagai hasil riset menunjukkan ikan tuna yang menjadi target utama kapal ikan asing di wilayah ZEEI, berada di kedalaman antara 80-140 meter di bawah permukaan air laut. Dimana, bulan Juli-Agustus sangat cocok untuk melakukan penangkapan ikan tuna, karena tidak memerlukan upaya yang sangat besar. Sebagaimana diprediksikan harian Kompas (7/7/2010) yang menyebutkan bahwa kasus illegal fishing meningkat pada bulan-bulan tersebut. Sehingga, sangat merugikan bagi Indoensia. Kebijakan Pemerintah Kasus illegal fishing kurang mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, indikasi ini terbukti kasus-kasus seperti ini setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Ironisnya lagi, di tengah maraknya kegiatan illegal fishing, Pemerintah Indonesia juga dituntut masyarakat internasional untuk melakukan pemberantasan terhadap illegal fishing sesuai dengan International Plan of Action (IPOA) yang merupakan salah satu hasil dari FAO Ministerial Meeting on Fisheries pada tahun 1999. Penyebab kusutnya kasus illegal fishing: Pertama, tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang berujung pada ketidakjelasan institusi mana yang berwenang dalam mengurus permasalahannya. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), TNI Angkatan Laut, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Departemen Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut (Hubla), Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kantor Bea dan Cukai, Syahbandar. Tumpang tindih kewenangan di lapangan sangat mungkin terjadi, karena masing-masing memiliki kapal patroli yang mungkin sama. Sehingga, menciptakan celah hukum bagi para pelaku illegal fishing. Kedua, kurangnya sarana dan prasarana dalam melakukan pengawasan. Indonesia belum memiliki peralatan dibidang pertahanan khususnya armada kapal perang yang memadai. Ironisnya lagi, dalam APBN 2010 terjadi pemangkasan anggaran berdampak mengurangi semua kegiatan pengawasan kelautan, termasuk jumlah hari patroli kapal pengawas yang sebelumnya 180 hari berkurang menjadi 100 hari. Akibatnya, berpotensi meningkatkan illegal fishing yang diprediksi hingga mencapai 40 persen dari tahun lalu (2009). Ketiga, oknum-oknum petugas dan aparat penegak hukum yang kerap mempermainkan hukum-misalnya, sering sekali mengeluarkan perijinan yang bukan menjadi wewenangnya dalam upaya melindungi kegiatan iIlegal fishing. Keempat, peraturan dan kebijakan pengaturan usaha perikanan masih belum kondusif dalam menghasilkan kontrol yang efektif, telah dimanfaatkan oleh pelaku illegal fishing. Sehingga, diperlukan kebijakan yang kondusif dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan dalam mengoptimalkan implementasi MCS (Monitoring, Controling, Surveillancea) yang meliputi kapal patroli, pesawat patroli udara, alat komunikasi, radar satelit/pantai, sistem pengawasan masyarakat, pengawasan perikanan dan sistem informasi pengawasan. Kelima, kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas dalam pengawasan kegiatan-kegiatan di laut. Berdasarkan jumlah dan luas pelabuhan yang ada, Indonesia memerlukan tenaga pengawas dan penyidik bersertifikat sedikitnya 5000 orang. Tahun 2004-misalnya, baru memiliki 800 tenaga pengawas dan 254 tenaga penyidik bersertifikat, sementara jumlah kapal ikan asing yang mengambil ikan tidak kurang dari 6000 armada.
TRIBUN TIMUR
Senin, 30 Agustus 2010 | 07:34 WITA
0 Komentar :
Isi Komentar :





Pengunjung hari ini : 57
Total pengunjung : 29235
Pengunjung Online: 1