Beranda » Artikel » Penegakan Hukum di Laut, Hambatan dan Solusi
Isi Komentar :
Selasa, 31 Agustus 2010 - 20:15:10 WITA
Penegakan Hukum di Laut, Hambatan dan Solusi
Posted : Mardin
Dibaca: 2 kali
Dibaca: 2 kali
Oleh Maskun Staf Pengajar Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas
selasa, 31 Agustus 2010 | 11:25 WITA
Apabila dibandingkan dengan luasnya wilayah perairan RI yang menjadi wilayah sasaran tugas pengamanan dan penegakan hukum di laut, maka hal tersebut tidak seimbang antara luas wilayah yang menjadi sasaran tugas yang dihadapkan dengan sarana dan prasarana yang ada. Sedangkan peralatan yang dimiliki para pelaku kejahatan seperti kapal penangkapan liar milik orang asing demikian majunya sehingga sulit bagi kapal milik Polri untuk melakukan pengejaran
Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Indonesia disuguhkan pemberitaan yang menunjukkan ketidakberdayaan Indonesia dalam menerima perlakuan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah Malasyia. Drama penangkapan tiga orang petugas Patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) dan proses negosiasi yang alot menggambarkan bahwa persoalan yang dihadapi oleh kedua negara bukanlah persoalan (sengketa) yang sederhana (simple).
Sesuatu yang disadari bahwa Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dari timur ke barat, dengan demikian fenomena yang terdapat di dalamnya sangat banyak, baik persoalan menyangkut perbatasan, pengambilan (eksplorasi dan eksploitasi) berbagai kekayaan nasional baik yang dibawa ke luar negeri maupun yang dipasarkan di dalam negeri.
Penangkapan yang dilakukan terhadap tujuh nelayan Malasyia yang terbukti melakukan illegal fishing merupakan akar permasalahan yang tampak dipermukaan dalam kasus penangkapan terhadap tiga petugas patroli KKP. Padahal, sejatinya bahwa persoalan tapal batas menjadi persoalan mendasar yang dihadapi oleh dedua negara.
Upaya refresif yang dilakukan pemerintah Indonesia (KKP) merupakan upaya untuk melindungi wilayah kedaulatannya dari tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak atau negala lain. Menurut Mochtar Kusumaatmadja bahwa kedaulatan negara mempunyai akibat lain dalam bidang hukum yakni wewenang untuk melakukan penuntutan atas pelanggaran-pelanggaran, ketentuan-ketentuan perundang-undangan umum negara kepulauan atau negara pantai di bidang pidana maupun perdata. Penegakan Hukum Pelaksanaan penegakan hukum di laut, baik yang dilakukan oleh Polri maupun instansi lainnya tetap berpedoman kepada sistem ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Polri selaku alat negara penegak hukum, pengayom, pembimbing, dan pelindung masyarakat. Karena sejak reformasi kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan kita mengalami pergeseran kedudukan secara kelembagaan. Di samping itu sejak reformasi bergulir, maka berbagai reposisi kelembagaan di Indonesia banyak yang berubah, seperti eksistensi Polri telah dimasukkan dalam amandemen UUD 1945, (vide Pasal 30) yang sebelumnya kedudukan Polri tidak pernah dimasukkan dalam konstitusi. Kemudian perubahan dimaksud diakomodir dalam Tap No VI dan VII Tahun 2000, yaitu menyangkut pemisahan Kelembagaan Polri dengan Mabes TNI dan tugas peranan Polri dan TNI. Selanjutnya diikuti dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam UU No 2 Tahun 2002 sangatlah luas, dan tidak jauh berbeda dengan tugas-tugas Polisi secara universal, yaitu melindungi dan melayani masyarakat (to protect and services) serta memelihara hukum dan keterlibatan (maintain law and order). Indonesia sebagai suatu negara hukum yang dalam Konstitusi UUD 1945 telah meletakkan dasar-dasar supremasi sipil dalam konstelasi ketatanegaraan maupun kehidupan politik demokrasi, maka sejalan dengan itu Polri sebagai salah satu pengemban dan menjaga supremasi sipil dalam kehidupan negara yang berdemokrasi telah diberikan negara kewenangan yang cukup luas. Pasal 6 UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian menentukan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Hamabatan Penegakan Penegakan hukum di laut yang didasarkan pada UU No 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB) maupun peraturan perundang-undangan lainnya belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia, regional maupun masyarakat Internasional. Penegakan hukum merupakan satu sistem yang terintegrasi dan bersinergi, maka berjalannya suatu penegakan hukum harus didukung berbagai komponen yang ada, sehingga menjadi satu kekuatan yang terpadu. Hambatan-hambatan yang terjadi selama ini dalam penegakkan hukum di laut meliputi hambatan instrumentalia/substansi peraturan perundang-undangan; hambatan sarana dan prasarana; hambatan karena profesionalisme: dan hambatan koordinasi antar instansi yang terkait. Pertama hambatan instrumentalia atau substansi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu hambatan yang banyak menimbulkan permasalahan di lapangan, karena aturan yang ada sering tidak sinkron satu dengan yang lain bahkan tidak jelas, terutama peraturan-peraturan yang diterapkan kemudian. Kedua, hambatan dalam bidang sarana dan prasarana baik kuantitas maupun kualitas sampai saat ini merupakan problema utama dalam usaha untuk melakukan pengamanan dan penegakan hukum di laut. Apabila dibandingkan dengan luasnya wilayah perairan RI yang menjadi wilayah sasaran tugas pengamanan dan penegakan hukum di laut, maka hal tersebut tidak seimbang antara luas wilayah yang menjadi sasaran tugas yang dihadapkan dengan sarana dan prasarana yang ada. Sedangkan peralatan yang dimiliki para pelaku kejahatan seperti kapal penangkapan liar milik orang asing demikian majunya sehingga sulit bagi kapal milik Polri untuk melakukan pengejaran. Oleh karenanya factor ini sebagai salah satu kendala belum optimalnya pelaksanaan tugas Polri di laut. Ketiga, professionalisme perlu ditingkatkan, karena profesionalisme yang baik merupakan kunci sukses suatu organisasi dalam mencapai tujuan. Masalah profesionalisme tidak semata-mata karena kelemahan anggota tetapi merupakan perilaku dari suatu organisasi dalam membentuk dan mewujudkan sumber daya manusia yang berbobot, berdeteksi untuk melakukan tugas dan akuntabel. Dengan demikian diperlukan ditingkatkan latihan-latihan penyidikan baik dilakukan secara terpadu dengan PPNS maupun dengan penyidik perwira TNI AL, peningkatan pendidikan formil, peningkatan pendidikan kejuruan khususnya yang berkaitan dengan keamanan matra laut. Keempat, pelaksanaan koordinasi perlu ditingkatkan antara instansi yang terkait dengan pelaksanaan tugas keamanan dan penegakan hukum dilaut, sehingga kondisi pengamanan dan penegakan hukum di laut yang selama ini terasa agak kurang koordinasi bisa diatasi. Dalam Pasal 73 ayat (2) dan (3) UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dicantumkan perlunya prinsip koordinasi dilakukan antara PPNS Perikanan, penyidik perwira TNI AL dengan penyidik Polri, yang berada dalam suatu forum yang diketuai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan demikian tinggal aplikasi dari substansi undang-undang inilah yang perlu diperhatikan ke depan. Khusus antara Polri dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah diadakan Kesepakatan Bersama Nomor: 10/KB/Dep. KP/2003 Pol. : B/4042/III/2003 Tanggal 21 Agustus 2003, tentang Penegakan Hukum Di Bidang Kelautan dan Perikanan, dan berlaku selama tiga tahun, dimana dalam Pasal 7 telah menekankan adanya koordinasi dalam pelaksanaan penegakan hukum. Mencermati persoalan sengketa yang kerap muncul antar kedua negara, maka seyogyanya baik Indonesia maupun Malasyia untuk duduk satu meja membincangkan dan mencari solusi terbaik bagi keduanya. Ego masing-masing negara hanya akan membawa kemudharatan bagi keduanya. Prinsip bertetangga yang baik dan prinsip saling menghormati haruslah selalu dikedepankan untuk menjaga stabilitas kedua wilayah negara, sambil menunggu penyelesaian konkrit terhadap persoalan batas-batas kedua negara. Jalur diplomasi merupakan penyelesaian sengketa dengan cara damai harus ditempuh untuk menghindari penyelesaian sengketa secara kekerasan atau perang.
sumber : tribun-timur.com
0 Komentar :
Isi Komentar :





Pengunjung hari ini : 58
Total pengunjung : 29236
Pengunjung Online: 0