Beranda » Tulisan » KAWASAN KARS ANTAR TAMAN NASIONAL dan LAHAN TAMBANG MENANTI KEBIJAKAN PEMERINTAHAN
Minggu, 12 Juni 2011 - 14:45:42 WITA

KAWASAN KARS ANTAR TAMAN NASIONAL dan LAHAN TAMBANG MENANTI KEBIJAKAN PEMERINTAHAN

Posted : Mardin
Dibaca: 2 kali

 Seiring perkembangan zaman, maka bertambah pula kebutuhan manusia untuk bisa bertahan hidup. Mereka memanfaatkan apa yang ada di lingkungan sekitarnya. Demikian juga dengan masyarakat yang tinggal di kawasan Kars TN-BABUL (Taman Nasional-Bantimurung Bulu Saraung) di dua wilayah yakni Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep dari dulu hingga kini. Juga dunia usaha yang tidak kalah besarnya menyumbang untuk kerusakan kars.

Aktivitas mereka yang berladang di kaki kars, menambang batu kapur untuk bahan semen dan marmer membuat padang kars terancam rusak. Belum lagi perusahaan besar yakni PT. Semen Tonasa yang merupakan delegasi BUMN  dan 23 perusahaan marmer yang sedang melaksanakan aktifitas pertambangan marmer di kawasan kars Pangkep serta penambangan liar yang tak terhitung jumlahnya akan memperparah kerusakan kawasan ini. Jika tak ada aturan yang keras dan mengikat, maka kebanggaan daerah Sulawesi Selatan bahkan Indonesia yang telah menjadi Culture Word  Heritage Site dan Nature World Heritage Site ini, lambat laun akan hanya menjadi buah bibir sejarah.

Setelah menjadi TN-BABUL yang seperdua meliputi daerah kars, pemerintah semakin memperketat aturan untuk pemanfaatan kars karena taman nasional ini berbeda dengan taman nasional lainnya di Indonesia bahkan dunia. Hanya saja, aturan yang dibuat belum sepenuhnya disepakati oleh masyarakat yang tinggal di kawasan kars dengan pemerintah. Disinyalir pemerintah di dua kabupaten khususnya kabupaten pangkep yang menaungi wilayah ini, kurang maksimal terkait persoalan hukum.

Jika terjadi konflik, pemerintah baru terbangun dari tidurnya. Ketika riak-riak dari masyarakat reda pemerintah juga terlena sehingga terkesan tidak ada penyelesain konflik. Lambat laun akan menjadi borok yang susah disembuhkan dan makin melebar dan fatalnya kerusakan di kawasan kars makin menjadi-jadi. Apa yang menjadi keinginan masyarakat yang sudah sejak lama mendiami kawasan kars ini belum terealisasi, begitu rumitkah? Bagaimana pula dengan aktivitas penambangan atau kegiatan industri di kawasan kars itu?

Sebenarnya konflik ini sudah ada sejak kawasan kars ini belum menjadi TN-BABUL. Sebagian mengklaim daerah itu milik orang tuanya. Salah satu contohnya di pemukiman Belae. Di sana ada beberapa daerah di kawasan kars diklaim sebagai milik nenek moyangnya atau orang tuanya, seperti kawasan kars yang diberi nama Alla Papacokang. ….Bahasa makassar) yang artinya Alla adalah lembah sedangkan Papaccokang adalah bercocok tanam Keladi. Dinamakan Alla Pappaccokang karena dulu di lembah itu dijadikan tempat pelarian di zaman pemberontakan DI/TII yang sehari-harinya dihuni oleh puluhan kepala keluarga yang lari dari perkampungan karena takut dengan konflik pemberontakan, maka aktifitas hidup terjadi di sini. Alla Pappaccokang begitu penyebutan nama salah satu kawasan kars di Belae karena dahulu orang yang tinggal di lembah ini sering menanam jenis sayuran keladi, jadi seiring dengan aktifitas selama pelarian di lembah ini maka namanyapun dikenal dengan sebutan “Alla Pappaccokang, di kawasan kars belae ini yang secara administrasi merupakan RW 03 Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkajene dan kepulauan. Masih memiliki sejumlah kawasan kars yang pernah dihuni oleh beberapa masyarakat adat disekitar kaki gunung atau kawasan kars, misalnya; Alla Bo’dong, Alla Labbua, Alla Ladayya, dan alla kompi appaka.

Sedangkan di daerah administratif lain seperti kawasan kars di Kecamatan Balocci masih terdapat pemukiman warga di tengah-tengah lembah kawasan kars yang jaraknya bisa ditempuh sekitar 3 jam hanya dengan jalan kaki melewati huatan dengan jarak 4 km. Sekitar 40-an rumah di dusun bonti Kelurahan Balocci Baru mendiami lembah kawasan kars ini dengan sehari-hari memanfaatkan potensi area lingkungannya untuk menanam padi, kacang kedelai dan jenis sayur-sayuran serta memanfaatkan aren dijadikan sebagai penghasil gula aren untuk kebutuhan sehari-harinya.

Seiring dengan kebiasaan mereka, maka kebanyakan dari masyarakat lokal telah mengklaim bahwa daerah itu (kawasan kars) yang pernah dan sementara masih dihuni adalah miliknya dan kegiatan ekonominya banyak digantungkan dari lahan tersebut karena dijadikan lahan sebagai bercocok tanam. Seperti menanam pohon untuk kepentingan berkelanjutan dan menanam berbagai macam kebutuhan hidup seperti Menanam cabe, kacang-kacangan, dan jenis sayuran dikaki gunung kars.

Mereka lalu merasa  resah ketika lahan yang dulunya bebas mereka manfaatkan, kini mereka terjepit dan terusik  dengan diberlakukannya aturan serta pengawasan yang ketat, akhirnya mereka  kehilangan altivitas itu. Sebelum menjadi taman nasional yang melebur berbagai daerah yakni cagar budaya pelestarian peninggalan  purbakala sumpang bita, gua-gua prasejarah belae dan wisata alam bulusaraung di kabupaten pangkep. Setelah daerah ini menjadi taman nasional, masyarakat yang tinggal di dalamnya menjadi satu kesatuan sehingga konflik yang ada menjadi konflik taman nasional. Benih konflik sudah ada dan muncul seiring lahirnya pengelola.

Inilah yang menjadi cikal bakal pertikaian yang akan menyulitkan pengelolaan taman nasional di masa-masa yang akan datang untuk tetap dipertahankan sebagai warisan dunia. Demi mempertahankan kawasan kars khususnya daerah pangkep yang tergolong unik karena dikenal sebagai towwer kars. Untuk menjaga pelestarian kawasan kars tersebut perlu keterlibatan pemerintah agar lebih serius dan fokus terhadap aturan. Aturan yang tidak mengesampingkan hak-hak warga yang telah lama tinggal dikawasan itu.

Konflik di kawasan kars sebenarnya telah terjadi di beberapa titik dengan pola yang berbeda. Ada yang berupa perladangan, penebangan hutan,  dan penebangan serta pemanfaatan lainnya di kawasan taman nasional yang telah diklaim milik masyarakat. Selain konflik di masyarakat ada pula kegiatan yang sifatnya mengancam kelestarian kars secara langsung dan tidak langsung.

Dari hasil pengamatan kami kegiatan yang mengecam rusaknya ekosistem di kawasan kars ada 2 komponen yakni pertambangan dan kegiatan perladangan masyarakat yang mengancam secara langsung akibat perladangan itu, keaneka ragaman hayati menjadi sederhana, terjadi migrasi fauna yang justru bakal mengganggu keseimbangan di tempat lain. Sedangkan kegiatan tambang seperti industri Semen dan marmer, pertambangan dan pengambilan batu dapat menghancurkan keaneka ragaman hayati secara serempak, baik ekosistem bagian atas maupun ekosistem perguaan, karena akibat peledakan, pemotongan dan pembongkaran habitat bukit kapur yang berpotensi mencemari dan merusak daerah resapan air tanah yang merupakan kebutuhan vital dalam melangsungkan kehidupan sehari-hari dan sebagai warisan kehidupan pada generasi berikutnya.

Dampak kerusakan kars sebenarnya dapat diminimalisir jika pemerintah daerah bersama jajaran stakeholder duduk bersama untuk membahas lebih fokus dan terperinci mengenai permasalahan tersebut. Dari beberapa kebijakan sendiri-sendiri sehingga keterpaduan kebijakan dan program pemanfaatan belum sesuai dengan harapan.

Apa saja itu.? Yakni salah satunya dengan mengusulkan sebahagian kawasan kars maros pangkep menjadi TN-Babul yang meliputi kawasan hutan seluas 43. 750 hektar yang terdiri dari tiga tipe kars yakni tipe kelas A,B dan C. Dimana hanya tipe kelas C yang mendapat isin untuk kategori pengelolaan. Selainnya kebijakan pengelolaan lingkungan hidup juga dibuat demi kelestarian berkesinambungan daerah ini. Dikeluarkannya perda provinsi Sulsel Nomor 4 Tahun 1985 tentang pengelolaan lingkungan hidup untuk peningkatan keselarasan, keserasian dan keseimbangan subsistem yang juga berarti meningkatkan ketahanan subsistem.

Namun pemanfaatan kawasan hutan lindung utamanya hutan lindung yang didalamnya terdapat kawasan kawasan kars yang tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya adaya dugaan penerbitan surat izin pertambnagan daerah (SIPD) tambang terbuka dalam kawasan hutan lindung yang setelah diberlakukan UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Dalam hal ini pemerintah daerah harus menegaskan pada mereka untuk memperpanjang SIPD agar dapat melakukan penambangan lagi, jika tidak mereka harus menghentikan aktivitasnya. Mencermati aktivitas di lapangan, tingkat kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan terbukti karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait dampak negatif pertambangan.

Baik perusahaan maupun perseorangan yang melakukan penebangan harus memberlakukan aturan alam minimal menjaga pelestarian ekosistem lingkungan agar setidaknya memberikan limited bagi mereka untuk mengeksplorasi tambang gunung kapur dalam deretan bahagian kawasan kars.

Perangkat lain yang dibutuhkan agar kawasan ini tetap seimbang adalah penetapan ruang dan peruntukan kawasan kars di luar TN-Babul adalah penerbitan perizinan di sektor kegiatan pertambangan. Sebab, salah satu penyebab kerusakan ekosistem kars karena eksplorasi dan penambangan yang tidak hati-hati.

                Dari pemaparan di atas adalah bagian penting yang harus dilakukan untuk aktivitas  penambangan. Sementara, untuk masyarakat yang memang tinggal menetap di kawasaan taman nasional harus diberi pembinaan dan tetap  dapat melakukan aktivitas asalkan bukan daerah inti. Pembinaan dianggap perlu sebab untuk mengeluarkan mereka dari kawasan itu sangat mustahil sebab mereka telah ada jauh sebelum dijadikan taman nasional. Proses ini sangat dibutuhkan karena merupakan satu upaya untuk mendorong masyarakat yang berada di sekitar kawasan kars sebagai pagar sosial untuk terlibat sebagai stake holder demi menjaga keseimbangan ekosistem kawasan kars.

                Dapat juga dilakukan dengan usah-usaha konservasi fisik maupun sosial tentang perlunya melindungi aset (kars), juga dengan kegiatan pemantauan, monitoring, perlindungan dan masih banyak usaha lain, tergantung kegigihan pemerintah. Apakah perlu bentuk lain seperti konsorsium sesuai dengan kebijakan daerah yang mengatur keterlibatan kawasan Taman nasional yag sudah diatur oleh keputusan Gubernur Sulsel No. 677/10/Thn 2005 Tgl. 12 Oktober 2005. Selanjutnya tinggal merelesasikan sebagai perwujudan perhatian pemerintah dan pihak-pihak yang terkait demi menjaga kawasan kars sebagai Culture Word Heritage Site dan Nature World Heritage Site agar tidak hanya menjadi sebagai cerita belaka untuk generasi-generasi anak manusia selanjutnya.

Oleh : Adi Supryadi (Alumni Sekolah Demokrasi Pangkep Angkatan I)


0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama
Website
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)